JAKARTA, Eranasional.com – Ahli pidana Firman Wijaya mengatakan pasal-pasal yang didakwakan dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat harus tepat. Firman menyinggung kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib dan kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso di persidangan.
Hal itu disampaikan Firman saat menjadi ahli meringankan di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (4/1/2023). Terdakwa dalam kasus ini ialah mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal.
Penasihat hukum Ricky Rizal mengaku bingung kliennya didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Pengacara Ricky bertanya apa akibat bila seseorang tidak pernah berbuat pembunuhan, tapi didakwa pasal tersebut.
“Kalau dia tidak berbuat atau taruhlah dia bingung tidak melakukan sesuatu, apakah ada akibat dilihat dari unsur-unsur yang ada dalam pasal-pasal itu?” kata anggota tim penasihat hukum Ricky Rizal.
Firman lalu menjelaskan penerapan pasal itu harus melihat sejumlah instrumen yang ada. Misalnya, kata Firman, soal gerakan tubuh yang menunjukkan kesamaan niat jahat para pelaku.
“Dia ikut menentukan tujuannya, ya memilih tempat, sarana, memilih alatnya, termasuk mengendalikan. Sebab kalau kita hanya membaca 338, 340 seperti itu method of killing-nya tidak kelihatan. Maka harus bisa dideskripsikan secara logis,” katanya.
Dosen Universitas Tarumanegara ini menyinggung mengenai kasus keracunan seperti kematian Munir dan Wayan Mirna Salihin. Kasus-kasus tersebut, kata Firman, bisa menjadi rujukan dalam penerapan pasal terkait pembunuhan berencana tersebut.
“Termasuk kasus arsenik pada jeruk yang diberikan kepada almarhum Munir, itu kan arsenik, harus ada ya kan sebagai instrumen. Kira-kira itu contohnya, beberapa contoh kasus sianida misalnya itu sebenarnya kalau saya boleh saya katakan itu bisa menjadi putusan-putusan yang menjadi rujukan, sekalipun mungkin yang mulia punya pandangan yang lain terkait asas itu,” kata Firman.
Ricky Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana
Bripka Ricky Rizal Wibowo didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. **
Tinggalkan Balasan