Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikawal Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, Eranasional.com – Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) akan meningkatkan pengawalan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin jelang tahun politik.

Komandan Paspampres Marsda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan, rencana peningkatan pengawalan tersebut melihat perkembangan situasi politik di Tanah Air.

Nantinya, kata Wahyu, peningkatan antisipasi hingga intelejen akan terus dikembangkan.

“Akan kita lihat situasi perkembangan politik. Di tahun politik, otomatis kita akan meningkatkan kemampuan, meningkatkan antisipasi dari bidang intelejen,” kata Wahyu di Mako Paspampres, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2023).

Dalam pelaksanaanya, lanjut Wahyu, Paspampres berkoordinasi dengan satuan wilayah jika nantinya Presiden atau Wakil Presiden bertugas ke daerah tertentu.

“Kita akan selalu berkomunikasi, berkoordinasi dengan satuan wilayah. Paspampres tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, seperti yang sudah dilaksanakan selama ini, pengawalan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi tiga ring, yakni Ring 1, Ring 2, dan Ring 3.

Pembagian itu sebagai bentuk antisipasi pada setiap ancaman yang berpotensi mengganggu Presiden, Wakil Presiden dan jajarannya saat bertugas.

“Yang menjadi tanggung jawab Paspampres adalah Ring 1. Di mana-mana, ancaman tidak langsung ke Ring 1, tapi melewati Ring 2 dan Ring 2 terlebih dulu. Potensi gangguan bisa dicegah oleh rekan-rekan di wilayah,” jelas Wahyu.

HUT ke-77 Paspampres

Paspampres merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77, Sabtu (7/1/2023). Wahyu mengatakan, pengabdian dalam menjaga Presiden dan Wakil Presiden menjadi sebuah kebanggaan.

“Menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi saya, karena pada hari ini bisa berada di tengah-tengah keluarga besar Paspampres yang telah mengabdikan diri sebagai prajurit Setia Waspada,” imbuh Wahyu.

Hari Bhakti Paspampres adalah untuk mengenang peran serta jasa Paspampres dalam menyelamatkan Presiden Republik Indonesia pada peristiwa 3 Januari 1946 silam.

Selain menjaga Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya, Paspampres juga bertanggung jawab menjaga tamu negara setingkat kepala negara atau pemerintahan.

“Dan apa yang telah dicapai Paspampres selama ini telah tercatat dalam lembaran sejarah perjalanan bangsa Indonesia,” kata Wahyu.

“Dan semua itu merupakan hasil dari pengabdian seluruh anggota Paspampres yang senantiasa setia dan waspada, senantiasa teguh dan pantang menyerah, bahkan rela mengorbankan jiwa dan raganya sebagai perisai hidup dalam mengamankan simbol-simbol negara,” sambungnya.