Diitambahkan oleh Menko Polhukam, sambung Menag, bahwa Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu di Pasal 59 ayat 3B dan C jelas mengatakan sebagaimana disampaikan oleh Menko Polhukam tadi.
Oleh sebab itu, Menag jelaskan kalau semula yang lalu dikeluarkan kata-kata imbauan, mungkin akan mengatakan sebagaimana kata-kata Menko Polhukam tadi, hendaknya semua taat dengan aturan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 itu.
“Taat kepada aturan Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kewilayahan, yang antara lain berbicara tentang pembatasan kegiatan keagamaan, harus dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti, kemudian pembatasan kegiatan di tempat atau di fasilitas umum. Jadi 2 hal ini harus kita taati,” tambahnya.
Kalau tadinya hanya mengeluarkan kata imbauan untuk Salat Id di rumah, Menag tegaskan akan tambahkan seperti Menko Polhukam sampaikan sesuai hasil Rapat Kabinet.
“Hendaknya semua kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” pungkas Menag. (red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan