JAKARTA, Eranasional.com – Pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik akan dikenai tarif saat melewati jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) di Jakarta. Peraturan soal sistem ERP ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang saat ini masih disusun oleh DPRD DKI Jakarta.
Pada Pasal 13 Ayat 1 Raperda PPLE disebutkan, pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan PPLE.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai kebijakan tersebut berpotensi mendapatkan pertentangan, khususnya dari driver ojek online (ojol).
“Yang paling menolak adalah pengemudi ojok, karena sepeda motor juga dikenakan tarif di kawasan sistem berjalan elektronik,” kata Djoko, Kamis (12/1/2023).
Kendati demikian, dia berpandangan bahwa kebijakan ERP ini tidak berdampak signifikan kepada pengemudi ojek online. Pasalnya, driver ojek online biasanya digunakan sebagai angkutan lingkungan, bukan untuk jarak jauh. Sehingga, peluang melintasi jalan berbayar tidak banyak.
“Kalau kebijakan ini berhasil, kota lain akan menirukan. Saat ini, baru Jakarta yang akan menerapkan. Dulu, Jakarta sempat ingin melarang sepeda motor saja, daerah lain sudah bersiap. Tapi batal,” tuturnya.
Kata Djoko, kebijakan ERP ini sebetulnya merupakan salah satu upaya yang cukup efektif mengatasi kemacetan di Jakarta. Kendati demikian, dia memandang sistem jalan berbayar ini merupakan kebijakan yang tidak popular karena berpotensi mendapatkan pertentangan dari masyarakat.
Penerapan ERP ini merupakan instrumen yang lebih maju (advanced) dan efisien dalam hal mengatasi kemacetan karena tidak memerlukan banyak petugas pengawas.
Kondisi ini bertolak belakang dengan kebijakan pembatasan kendaraan dengan nomor polisi ganjil genap yang telah diterapkan selama ini. Ganjil genap dinilai lebih banyak memakan anggaran daerah.
Tinggalkan Balasan