Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Gubernur Papua Lukas Enembe sudah cukup sehat untuk menghadapi proses hukum. Oleh karenanya, pembantaran terhadap penahanan Lukas dinyatakan selesai.

“Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Ali menyebutkan kalau Lukas menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia memastikan, KPK sudah bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus Lukas.

“Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali.

Kini, Lukas sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Saat tiba, dia sempat mengacungkan kedua jempolnya kepada awak media yang hadir meliput.

Dari pantauan di lokasi, Lukas tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.11 WIB. Dia datang ke KPK dengan menumpang mobil dari KPK, tidak memakai ambulans.

Saat tiba, Lukas didudukan di kursi roda. Tampak Lukas mengenakan masker serta kemeja warna merah dan celana hitam. Tidak lupa, dia juga memakai rompi tahanan KPK warna oranye. Dia lalu mengacungkan kedua jempolnya dan langsung digiring masuk ke dalam gedung.

Sebelumnya KPK menangkap Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023). Ia ditangkap terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

“KPK juga telah memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar (rekening Lukas Enembe),” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Firli juga menyampaikan, Lukas Enembe menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Hanya saja sebelumnya, penahanan terhadap Lukas sempat dibantarkan. “Pembantaran sementara, kepentingan perawatan sementara di RSPAD,” kata Firli Bahuri.

KPK tidak mau memaksakan pemeriksaan Lukas sebagai tersangka saat kondisinya sedang sakit. Lukas harus menjalani penanganan medis sampai dinyatakan sehat.