Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, Eranasional.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (13/1/2023).

Adapun agenda sidang kali ini, yakni pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi meringankan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Dalam persidangan hari ini ada empat terdakwa perkara dugaan obstruction of justice yang dihadirkan. Keempat terdakwa itu, yakni Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB.

Sedangkan untuk terdakwa Irfan Widyanto akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa dengan menghadirkan ahli pidana, ahli ITE dan ahli psikologi.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.