JAKARTA, Eranasional.com – November 2022 lalu, Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri) meminta pemerintah menerapkan skema uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sistem fully funded. Ketua Dewan Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan Korpri berharap pemerintah bisa segera menerapkan skema tersebut.
Menurutnya, skema fully funded bisa membantu mengurangi beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Skema ini juga diyakini bisa lebih bermanfaat untuk para PNS.
Dia jelaskan, system fully funded ini adalah sistem pendanaan. Jadi besarnya dana yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun di masa yang akan datang dipenuhi oleh pegawai.
Caranya, pegawai mengangsur selama masih aktif bekerja dan ditampung dalam suatu tempat, kemudian dikelola dan dikembangkan. Umumnya, pada sistem ini terdapat dua sumber iuran, yakni pemberi kerja dan iuran pegawai.
“Kelebihannya, pemberi kerja tidak dibebani dengan biaya manfaat pensiun. Karena biaya itu sudah dipenuhi ketika pegawai masih aktif bekerja,” kata Zudan Arif.
Dia mengungkapkan, untuk skema pensiun yang digunakan sekarang adalah menggunakan Pay as You Go (PAYG). Katanya, ini adalah sistem pendanaan pensiun untuk PNS di mana pembayaran pensiunnya masih dipenuhi oleh APBN saat pegawai sudah masuk masa pensiun.
“Jadi ada besaran beban yang dianggarkan pada APBN akan sama dengan besar manfaat yang dibayar setiap tahunnya,” ujarnya.
Apakah skema fully funded ini bisa membuat PNS lebih sejahtera. Kata dia, kesejahteraan hari tua PNS dipengaruhi oleh skema manfaat.
Saat ini ada dua manfaat, yaitu manfaat pasti (defined benefit). Di sini manfaatnya sudah ditetapkan dalam Peraturan Danan Pensiun (PDP) dengan rumus tertentu yang mempertimbangkan masa kerja dan gaji terakhir.
Kedua, iuran pasti (defined contribution). Di sini iurannya ditetapkan dalam PDP, di mana iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
“Kami dari Korpri sangat berharap pemerintah bisa mulai menerapkan skema fully funded ini,” imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa anggaran pensiun PNS semakin besar dan menjadi beban negara. Karena itu dibutuhkan reformasi di bidang pensiun.
Sri Mulyani menjelaskan, skema pensiun yang diterapkan saat ini masih menggunakan Pay as You Go (PAYG). Artinya, perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
TNI dan Polri, menurut Sri Mulyani, juga menggunakan skema yang sama. Hanya saja, tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.
Tinggalkan Balasan