JAKARTA, Eranasional.com – Pemerintah berencana mengatur penjualan gas elpiji 3 Kg hanya pada penyalur-penyalur resmi. Jika wacana tersebut direalisasikan, maka warung-warung kecil tidak diperbolehkan lagi menjual elpiji bersubsidi tersebut.
Nadin, pemilik warung di Cipadu, Tangerang menyatakan tidak setuju jika kebijakan itu diberlakukan. Menurutnya, kebijakan seperti itu sama saja mematikan usaha warung-warung kecil, lantaran selama ini masyarakat membeli di warung-warung tersebut.
“Ya sama saja pemerintah mau matiin warung-warung kecil seperti usaha saya ini,” ujar Nadin, Selasa (17/1/2023).
Sementara itu, Yuyut (39), pemilik pangkalan elpiji resmi di Suka Bakti, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan juga tidak setuju jika kebijakan tersebut dilakukan.
Selain mematikan usaha kecil, dirinya juga akan kerepotan jika harus melayani konsumen yang hanya membeli satuan saja, berbeda dengan warung yang membeli dengan jumlah besar.
“Yang paling banyak ngambil ke pangkalan kan warung-warung, minimal beli 10. Kalau masyarakat belinya satu, bikin repot,” ujarnya.
Tak hanya itu, dia juga akan bingung menetapkan harga jual elpiji 3 Kg nantinya. Apalagi harga jualnya masih sama dengan harga jual saat ini, yaitu Rp19.000, atau dinaikkan menyesuaikan harga warung Rp21.000.
“Kalau warung dilarang jual gas Elpiji 3 Kg, saya bingung jualnya berapa. Harus mengikuti harga pemerintah. Tetap harga pangkalan atau disamakan dengan harga warung?” tanyanya.
Ditambah lagi jika pembeli diwajibkan menunjukkan KTP, hal itu akan semakin membuat rumit penyaluran elpiji bersubsidi tersebut. Yuyut membayangkan dirinya akan kesulitan menjelaskan kepada satu per satu konsumen yang datang.
“Pasti banyak yang protes. Sudah belinya cuma satu, harus nunjukin KTP juga, ribet banget. Saya enggak setuju dengan rencana pemerintah itu,” tukasnya.
Dia berharap pemerintah tetap memperbolehkan warung kecil menjual elpiji 3 Kg. karena, belum tentu semua konsumen mau menunjukkan KTP-nya saat membeli elpiji.
“Pemerintah jangan bikin ribet rakyat kecil. Ekonomi lagi susah, dibikin susah lagi dengan cara beli elpiji,” ucap Yuyut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, rencana hanya penyalur resmi yang diperbolehkan menjual gas elpiji 3 Kg tujuannya agar data konsumen lebih akuran dan subsidi lebih tepat sasaran.
“Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Kalau dari sub penyalur bisa tepat sasaran. Kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen,” ujar Tutuka, Senin (9/1/2023).
Tinggalkan Balasan