Razman Arif Nasution

JAKARTA, Eranasional.com – Pengacara Razman Arif Nasution “RAN” tak terima gugatannya terhadap Dokter Richard Lee sebesar Rp 20,7 miliar ditolak. Razman pun melaporkan sang hakim ke Komisi Yudisial.

“Kami laporkan hakimnya,” ujar Razman Arif Nasution, saat menggelar jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Razman Nasution menganggap ada yang janggal dengan sikap hakim terhadap gugatan Rp20,7 miliarnya terhadap dr Richard Lee.

“Aneh, masak pokok perkaranya tidak diperiksa. Dia kasih putusan NO. Putusan NO itu kan untuk putusan sela, bukan di akhir,” kata Razman Arif Nasution protes

“Pokok perkaranya tidak disentuh sama sekali oleh majelis hakim. Main aman hakimnya,” Tambahnya

Razman Nasution juga mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan gugatannya terhadap Dokter Richard Lee. Ia memastikan perang mereka belum usai

“Kapan pun, di mana pun, jangan kan di dunia, di akhirat pun saya lawan,” kata Razman Arif Nasution

Sebagai pengingat, Razman Arif Nasution menggugat Dokter Richard Lee sebesar Rp20,7 miliar pada 11 Mei 2022 karena memutus kuasanya sebagai pengacara secara sepihak. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh majelis hakim, gugatan Rp20,7 miliar Razman  Nasution terhadap Dokter Richard Lee tidak dikabulkan. Permintaan sang pengacara dianggap tidak masuk akal.

Justru Razman Arif Nasution lah yang dinilai melanggar kesepakatan kerja dengan Dokter Richard Lee karena tidak memenuhi tuntutan klien. Ia juga menyalahi kode etik advokat karena menyebar data pribadi klien ke publik.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Rp20,7 miliar Razman Arif Nasution ke Dokter Richard Lee dibacakan pada 21 Desember 2022.