Alex Bonpis, bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aliran narkoba dari Irjen Teddy Minahasa hingga diterima dan diedarkan Alex Bonpis, bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu diduga mengantarkan narkoba ke Alex Bonpis melalui anak buahnya.

Kasubdit 2 Direktorat Narkoba Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan, narkoba yang diselundupkan Teddy Minahasa ke Alex Bonpis diantar oleh Aiptu Janto Situmorang. Sementara Janto mendapatkan narkoba tersebut dari atasannya, yakni mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

“Jadi turun barangnya dari AKBP Dody Prawiranegara, kemudian turun ke saudara Syamsul Ma’arif alias Arief. Kemudian turun lagi ke Linda, turun ke Pak Kasranto, setelah itu ke Janto,” jelas ar Andi, Kamis (19/1/2023).

Setelah itu, lanjut Andi, Janto menyerahkan barang haram tersebut kepada Alex Bonpis selaku bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari.

Alex Bonpis telah berhasil ditangkap, Selasa (17/1) dini hari di rest area jalan tol wilayah Subang, Jawa Barat, saat dalam perjalanan menuju Mojokerto, Jawa Tengah, bersama lima anggota keluarganya.

Diketahui, Alex Bonpis ternyata telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2022. Dia diburu polisi karena diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah Kampung Bahari. Selain itu, Alex juga diduga menjadi salah satu pihak yang mendapatkan atau membeli narkoba dari Teddy Minahasa untuk diedarkan.

“Dalam kasus kami ini, Alex Bonpis salah satu penerima barang dari Pak Teddy Minahasa,” ungkap Andi.

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, Alex Bonpis dan Teddy Minahasa membicarakan masalah transaksi narkoba secara lisan. Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi.

“Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah, untuk persoalan ini kita belum bisa melakukan pendalaman, hanya diterbitkan DPO,” terangnya.

Penangkapan Alex pun diharapkan bisa menjadi informasi tambahan sekaligus memperkuat bukti keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.