JAKARTA, Eranasional.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi yang ditanggung jemaah naik menjadi Rp69.193.733,60. Alasannya, untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
Usulan kenaikan biaya haji ini disampaikan Menteri Agama saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1/2023).
Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.
Dalam raker tersebut Yaqut mengusulkan agar jemaah menanggung biaya haji sebesarRp69 juta. Jumlah ini naik dibandingkan 2022 yang berada di angka Rp39,8 juta.
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, naik sekitar Rp514.000 dengan komposisi BPIH Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen,” kata Yaqut.
Adapun komponen yang dibebaskan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (Pulang Pergi) sebesar Rp33.979.784, akomodasi Makkah Rp18.768.000, akomodasi Madinah Rp5.601.840, biaya hidup Rp4.080.000, visa Rp1.224.000, dan paket layanan Masyair Rp5.540.109,60.
Yaqut menjelaskan, dari BPIH sebanyak Rp 98,8 juta yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
“Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya disubsidi, dikurangi tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” terang Yaqut.
Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk diketahui, BPIH tahun 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
“Dibandingkan tahun lalu ini lebih besar,” pungkasnya.
Alasan Menag Usul Menaikkan Biaya Haji
Lanjut Menag Yaqut menjelaskan, usulan kenaikan ini telah melalui pertimbangan matang. Salah satunya untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tuturnya.
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurutnya, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan