Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

JAKARTA, Eranasional.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membenarkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal adanya “gerakan bahwa tanah” yang ingin mengatur vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo.

Lebih mengejutkan lagi, Kata Sugeng, ada dua pihak yang sedang berseteru dalam gerakan bawah tanah itu.

“Saya bilang itu benar. Kita juga mendapat informasi seperti itu. Ini dari dua belah pihak,” kata Sugeng, Jumat (20/1/2023).

Menurut Sugeng, dua pihak ini disebut ada yang meminta bentuk kalimat dalam penjatuhan hukuman Sambo, ada juga yang meminta klausul angka.

“Angka dan kalimat, kalau kalimat kan seumur hidup atau mati,” kata Sugeng.

Ia mengatakan, pihak yang meminta vonis Ferdy Sambo dalam bentuk kalimat tanpa angka adalah orang-orang yang ditengarai adalah kawan Ferdy Sambo di kepolisian.

“Kalau yang dengan angka itu tentunya perjuangan dari (pihak) Ferdy Sambo. Karena dengan angka dia berharap nanti bisa dapat remisi, segala macam, dan bisa melanjutkan hidupnya secara normal. Dapat remisi kemerdekaan, perlakuan baik, ya seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Menko Polhukam Mahfud MD mencium adanya “gerakan bawah tanah” yang sengaja ingin mempengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

Mahfud menyebut saat ini gerakan tersebut sedang bergerilya. Sebab, ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum, ada juga yang meminta dibebaskan.

“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1).

“Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum. Tapi kita bisa amankan itu, saya pastikan kejaksaan independen,” tegas Mahfud.

Seperti diketahui, lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai Jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Tiga terdakwa, yaitu Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dan otak pembunuhan Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.