Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menjadi saksi meringankan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, yang melibatkan dua anggota Polri, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Oegroseno menyatakan dirinya mau menjadi saksi yang meringankan untuk kedua terdakwa tersebut karena mengerti tugas sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Sebab, dirinya pernah menjabat sebagai  Kadiv Propam sebelum menjadi Wakapolri.

“Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini. Mudah-mudahan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, dan mereka-mereka ini dulu anak buah saya,” kata Oegroseno saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Dalam sidang, Oegroseno memberikan keterangan bahwa eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan memiliki integritas yang tinggi. Hal tersebut dirasakan dirinya saat menjadi atasan langsung Hendra Kurniawan.

Dia mengungkapkan integritas Hendra yang tinggi saat ditanya oleh tim penasihat hukum Hendra.

“Kinerjanya bagaimana saat Pak Hendra dinas dengan Bapak?” tanya Brian, kuasa hukum Hendra Kurniawan.

Oegroseno menjelaskan, Hendra Kurniawan menjadi bawahannya saat terdakwa masih berpangkat AKBP. Hendra dinilai memiliki karakter dan sikap kritis sejak menjadi perwira menengah institusi Polri.

“Selama dengan saya, memang integritasnya, mohon maaf, tinggi,” ucap Oegroseno.

Selain itu, lanjut Oegroseno, Hendra juga disebutnya sebagai perwira yang berani tampil beda dan berani menyampaikan pendapat kepada atasannya.

Oegroseno mengatakan, perintahnya pernah ditolak Hendra, dan Hendra pernah mengusulkan untuk mengubah perintah sesuai dengan usulannya.

“Jadi dia bisa berbeda pendapat. Nah ini yang terjadi dalam zaman saya. Saya lebih senang punya anak buah yang seperti ini. Jadi tidak bisa dijerumuskan pimpinan, dia punya prinsip,” tuturnya.

Tak Ada Pelanggaran Profesi Masuk Pidana

Setelah memberikan kesaksian, di luar ruang sidang Oegroseno mengungkapkan pendapatnya terkait peristiwa yang membelit Hendra Kurniawan. Menurut dia, pelanggaran Hendra Kurniawan dan rekan-rekannya dalam obstruction of justice adalah pelanggaran profesi.

“Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi yang masuk pidana,” kata Oegroseno di luar sidang.

Menurut dia, proses etik sudah cukup untuk menyelesaikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Hendra dan tersangka obstruction of justice lainnya. “Kalau dikaitkan dengan obstruction of justice itu, itu tugas Polri terutama berkaitan dengan TKP, polisi lalai, atau tidak ada pengetahuan atau enggak sengaja di TKP. Jadi, kasus Hendra dan terdakwa lainnya jangan langsung obstruction of justice. Cukup dikaitkan dengan pelanggaran profesi, cukup ditangani internal saja,” tuturnya.

Turuti Perintah Ferdy Sambo

Seperti diberitakan Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir Yoshua. Mereka mengaku melakukan itu karena perintah Ferdy Sambo.

Mereka bersama Ferdy Sambo dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir Yoshua tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.