Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kuat Ma’ruf.

JAKARTA, Eranasional.com –Terdakwa Kuat Ma’ruf bakal menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Selasa, 24 Januari 2023, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Seperti diketahui, Kuat Ma’ruf dituntut hukuman penjara 8 tahun.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, sudah menyiapkan sejumlah daftar bantahan keterlibatan kliennya yang dituduhkan jaksa penuntut umum dalam nota pembelaan atau pleidoi.

“Banyak sekali tuntutan yang dipaksakan oleh JPU agar seolah klien kami ini tahu terkait skenario,” kata Irwan saat dihubungi Tempo, Senin, 23 Januari 2023. Berikut prediksi daftar bantahan yang akan disampaikan kuasa hukum Kuat Ma’ruf.

1. Kuat Ma’ruf membawa pisau buah 

Irwan mengatakan banyak tuntutan yang dipaksakan jaksa penuntut umum kepada kliennya. Hal ini yang akan disampaikan dalam nota pembelaan Kuat Ma’ruf.

Salah satu yang akan disinggung, ucap Irwan, adalah tuduhan Kuat Ma’ruf membawa pisau buah saat di TKP rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

“Faktanya pisau itu ditinggal di mobil. Justru hal tersebut adalah mekanisme pengamanan diri atas potensi eksternal yang dialami oleh klien kami,” kata dia.

2. Kondisi kebatinan Kuat Ma’ruf

Irwan mengatakan ahli psikologi forensik telah menggambarkan secara utuh kondisi kebatinan kliennya. Ia berharap agar pembelaan Kuat Ma’ruf dapat mengetuk hati majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan adil. Irwan juga menuturkan tuntutan 8 tahun terhadap kliennya terlalu berat.

3. Kuat Ma’ruf menutup pintu 

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menyebut Kuat menutup pintu di Duren Tiga.

Menurut Irwan, tidak pernah ada sama sekali keterangan saksi, baik itu dari Sambo, Putri Candrawathi, dan lain-lain yang menyaksikan Kuat menutut pintu di Duren Tiga Nomor 46.

“Dalam pembelaan, kami akan menjelaskan apa yang sepatutnya dijadikan dasar untuk menuntut seseorang dalam peradilan,” kata Irwan.

Lebih lanjut Irwan akan menjelaskan apa yang sepatutnya menjadi dasar penuntutan seseorang. “Menurut dakwaan itu kan dasarnya dari berkas perkara,” tuturnya.

4. Duri dalam keluarga

Jaksa dalam tuntutannya mengatakan Kuat Ma’ruf menyebut duri dalam keluarga sebagai kasus dugaan perselingkuhan Putri dan Yosua.

“Tidak ada satu pun saksi yang berbicara mengenai perselingkuhan selama persidangan,” kata Misbahuddin Gasma, kuasa hukum Kuat Ma’ruf lainnya usai sidang tuntutan, Senin, 16 Januari 2023.

“Dari mana kemudian jaksa menyimpulkan bahwa apa yang disampaikan oleh Kuat Ma’ruf terkait kalimat ‘Duri dalam keluarga’, disimpulkan oleh jaksa penuntut umum sebagai perselingkuhan.”

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyimpulkan tindakan Kuat Ma’ruf memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yoshua.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.

Terkait hal yang memberatkan, jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Adapun faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.