JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua dari delapan tersangka kasus penipuan berkedok robot trading Net86 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dua tersangka itu atas nama Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH).
“Dua tersangka atas nama AA dan LSH masih DPO,” kata Kombes Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Diketahui, Andreas adalah pendiri atau pemilik Net86, PT Simiotik Multimedia Indonesia (SMI). Sedangkan Lauw Swan adalah Direktur Net86 PT SMI.
Nurul mengatakan, dua buronan itu masih dalam pencarian. “Saat ini masih dalam pencarian dan kami sudah mengajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional Polri,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Nurul, enam tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan. Keenam tersangka itu adalah Reza Shahrani (RS) alias Reza Paten, Alwin Aliwarga (AAL), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Hanny Suteja (HS), Ferdi Iwan (FI), dan David (D).
“Selanjutnya untuk para tersangka saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ucap Nurul.
Selain itu, polisi juga menggeledah dan menyita sejumlah aset para tersangka, salah satunya adalah gedung PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) di kantor wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Barang bukti lainnya adalah 2 unit laptop, 5 unit PC, 1 bundel print-out dokumen solusi bantuan final SMI, 1 bundel data print-out permohonan access card Soho Capital.
“Satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah Main Income dengan cover 12 orang leader mereka, 12 orang yang terbaik,” kata Nurul, Selasa (6/12/2022).
Tinggalkan Balasan