Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua.

JAKARTA, Eranasional.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Putri Candrawathi menyebut gosip perselingkuhan antara dirinya dengan Brigadir Yoshua dan Kuat Ma’ruf adalah fitnah yang keji. Dia mengatakan itu saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Awalnya Putri menyebut kejadian di Magelang merupakan peristiwa berat yang tidak terbayangkan akan terjadi.

“Yang Mulia, semua yang terjadi semenjak sore 7 Juli 2022 hingga detik ini adalah sesuatu yang berat bagi saya dan tidak pernah terbayangkan terjadi dalam hidup saya,” kata Putri.

Putri pun mengatakan dirinya mendapatkan fitnah dan caci maki. Meski begitu, Putri mengaku berusaha menerima fitnah yang tidak berperikemanusiaan itu.

“Dalam kondisi menahan perih, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan,” ujarnya.

Menurut dia, salah satu fitnah terkeji yaitu perselingkuhan antara dirinya dengan Kuat Ma’ruf.

“Di mana saya diberitakan selingkuh tidak hanya dengan Yoshua, tapi juga dengan Kuat Ma’ruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya,” tukasnya.

Menanggapi fitnah dan cemoohan tersebut, Putri enggan membalas. Justru dia mendoakan dan memaafkan seluruh pihak yang telah memfitnahnya.

“Hingga saat ini saya tidak pernah membalas keburukan apapun yang ditimpakan pada saya. Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua orang yang berniat tidak baik pada saya dan keluarga. Saya ikhlas meski diperlakukan tidak adil seperti ini. Saya memaafkan mereka,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

JPU meyakini Putri bersalah dan terlibat dalam pembunuhan berencana itu.