Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menerima mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, Eranasional.com – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKN berharap partai non parlemen yang berlaga di Pemilu 2024 bisa mengusung capres-cawapres.

Menanggapi itu, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyatakan partainya sepakat jika Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan Presiden/Wakil Presiden ditinjau ulang.

Demokrat mengusulkan, sebaiknya PT menjadi 0% atau ditiadakan supaya peserta pemilu mendapat kesempatan.

“Kami menghormati dan menyambut baik inisiatif PKN. Kami memiliki pandangan yang sama agar PT menjadi 0% atau ditiadakan agar semua partai yang telah memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024 memiliki hak dan kesempatan yang sama,” kata Kamhar, Kamis (26/1/2023).

Menurut dia, dengan PT 0%, maka partai bisa mengajukan kader terbaik mereka atau non kader secara mandiri. Hal ini juga berlaku ke partai yang memutuskan berkoalisi mengusung capres-cawapres.

Dia pun mengklaim, usulan agar PT menjadi 0% pernah dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di berbagai kesempatan.

Terpenting, dengan ditiadakannya PT maka akan dapat mengeliminir kendali oligarki pada kehidupan politik, terbukan ruang diskursus publik yang semakin lebar dalam menjaring calon pemimpin nasional.

“Terjadi percepatan konsolidasi demokrasi yang meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi, dan rakyat pun disajikan banyak pilihan calon pemimpin putra putri terbaik bangsa,” ucap Kamhar.

Selain itu, dengan PT 0%, partai mampu menciptakan pemimpin berorientasi kepada rakyat. Bukan justru pemimpin yang dijadi alat untuk kepentingan suatu golongan.

“Tidak akan terjadi lagi pembajakan demokrasi oleh oligarki yang menghasilkan pemimpin dengan kualitas asal-asalan yang hanya menjadi boneka dan pelayan kepentingan mereka. Bekerja untuk daulat tuan, bukan daulat rakyat,” pungkasnya.

PKN Gugat UU Pemilu ke MK

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menggugat UU Pemilu ke MK. PKN berharap parpol non parlemen yang berlaga di Pemilu 2023 bisa mengusung capres-cawapres. PKN menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi:

“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Adapun bunyi gugatan PKN adalah sebagai berikut:

“Menyatakan pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘untuk partai politik yang disahkan Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta pemilu pada periode pemilu tersebut yang belum memiliki kursi dan belum memiliki suara sah nasional dari pemilu sebelumnya, dinyatakan dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan partai politik, tanpa persyaratan yang dimaksud dari ketentuan ini’.

PKN beralasan Pasal 222 yang dikenal dengan pasal Presidential Threshold itu dinilai tidak demokratis. Sebab Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) digelar serentak pada waktu yang sama. Sehingga parpol non parlemen yang baru ikut Pemilu 2024 tidak bisa mengusung capres-cawapres sendiri.