JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak dapat menyembunyikan kegeramannya atas putusan pengadilan yang memvonis bebas dan lepas dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Bahkan, Mahfud menyebut, tidak perlu menghormati putusan tersebut, meski tidak dapat menghindar dari putusan pengadilan.
“Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung untuk mengganti kata, ‘kita harus menghormati’. Saya sekarang akan menggantinya dengan, ‘tidak bisa menghindar karena itu keputusan Mahkamah Agung’. Mungkin kita tidak perlu menghormati, tetapi kita tidak bisa menghindar. Begitu saja kan bisa,” kata Mahfud usai Rapat Koordinasi dengan MenKopUKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polrid di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosurya Henry Surya. Majelis hakim menyatakan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, menurut majelis hakim, tindakan tersebut bukan masuk ranah pidana, melainkan perkara perdata.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus bebas Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria karena dianggap tidak terbukti bersalah atas dugaan penipuan terhadap para nasabah.
Mahfud menyatakan, pemerintah terkejut atas vonis bebas dan lepas dua petinggi KSP Indosurya tersebut. Padahal kasus tersebut telah dibahas sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana.
Apalagi, terdapat 23.000 anggota KSP Indosurya yang dirugikan hingga mencapai Rp 106 triliun, dan terdapat dugaan pencucian uang.
Dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan Pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu kan sudah jelas.
Kemudian kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi. Menyimpan uang di situ kan harusnya tidak boleh,” katanya.
Untuk itu, Mahfud memastikan Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan banding atas putusan petinggi Indosurya tersebut. Ditekankan, negara tidak boleh kalah untuk menegakan hukum.
“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah Kejaksaan Agung akan kasasi,” kata Mahfud.
Tak hanya mengajukan kasasi, Mahfud menekankan, aparat penegak hukum juga akan membuka kasus baru terkait Indosurya.
Hal ini karena lokasi, dan waktu tindak pidana serta korban dari tindak pidana terkait Indosurya tersebut masih banyak yang belum diusut tuntas.
“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delicti-nya serta korbannya masih banyak,” katanya.
Adapun sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry bukan ranah pidana melainkan perdata.
Padahal tuntutan dari JPU bisa membuat Bos Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. **
Tinggalkan Balasan