Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, Eranasional.com – Sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menamakan diri Institute for Criminal Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM mengirimkan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus Richard Eliezer (Bharada E).

Pengiriman amicus curiae ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap Richard Eliezer yang direkomendasikan sebagai justice collaborator kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

“ICR, PILNET, ELSAM kirimkan amicus curiae kepada Majelis Hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator,” kata Direktur ICJR Eramus Napitupulu, Senin (30/1/2023).

Pengiriman berkas amicus curiae itu ditujukan kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang menyidakan perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Nomor Register Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Hakim PN Jaksel diminta untuk mempertimbangkan Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator sebelum memberikan putusan.

“Kami memandang bahwa Majelis Hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator (JC),” ujarnya.

Diketahui hari ini sidang Bharada E akan digelar dengan agenda replik atas pleidoi yang telah dibacakan Bharada E pekan lalu.

Sebelumnya, Richard dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Richard, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menilai Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E bukanlah orang pertama yang menguak fakta hukum.

“Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Dia menegaskan, pihak yang pertama kali mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir J adalah keluarga. Itu yang menjadi dasar utama kenapa jaksa menilai Richard Eliezer bukanlah JC.

“Jadi dia (Richard Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan,” jelas Ketut.