Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Sidang vonis kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan digelar 13 Februari 2023. Menko Polhukam Mahfud MD mempercayai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan dengan adil.

“Saya percaya dengan Hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan oleh Kejaksaan maupun publik atau masyarakat,” kata Mahfud MD di kantor Lemhana, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Karena itu, dia menyerahkan putusan itu kepada Majelis Hakim. Mahfud menyebut, putusan itu tak bisa terelakkan.

“Serahkan saja kepada Hakim. Apa pun nanti keputusannya, kita tidak bisa mengelak pada putusan hakim,” ujarnya.

Mahfud menilai sidang kasus Ferdy Sambo sudah berjalan cukup profesional. Dia meminta masyarakat menunggu putusan Hakim.

Kembali dia mengatakan, Jaksa tidak akan terpengaruh oleh perdebatan yang terjadi dalam persidangan. Dia mengklaim mengenal Hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus Ferdy Sambo.

“Berdebat di pengadilan hal yang biasa, saling menyalahkan antara Jaksa dan pengacara. Tapi hakim itu kan banyak pengalaman. Debat-debat seperti itu sudah makanan sehari-hari, sehingga dia tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan,” tukas.

“Saya tahu dan kenal hakimnya,” sambung Mahfud MD.