JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara peredaran narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang diambilnya dari barang hasil sitaan. Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan dan eksepsi.
Mulanya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih bertanya apakah Teddy mengerti isi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy menyatakan mengerti.
“Apakah Terdakwa mengerti isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum?” tanya Jon di persidangan yang digelar di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
“Mengerti Yang Mulia,” jawab Teddy.
Hakim kemudian bertanya apakah Teddy akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Teddy menjawab akan mengajukan eksepsi.
“Selanjutnya apakah Terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum,” ujar Hakim.
“Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum,” jawab Teddy lagi.
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menyebut pihaknya sudah siap membacakan eksepsi atau nota keberatan hari ini.
“Mohon izin, kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini,” kata Hotman.
Irjen Teddy Didakwa Jual Sabu Sitaan
Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram,” kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing),” lanjut jaksa.
Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan