Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat. (Foto/ISTIMEWA)

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan bakal mendalami laporan yang dilayangkan oleh keluarga mahasiswa UI, Hasya Athallah Saputra (HAS). Laporan itu dilayangkan melalui pihak kuasa hukum terhadap purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW) terkait dugaan lalai memberi pertolongan.

“Tentu kita akan melakukan proses pendalaman terkait dengan laporan ibunda dan ayahanda Hasya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Disampaikan Trunoyudo, hasil rekonstruksi ulang yang digelar pada Kamis (2/2) kemarin juga akan menjadi bahan rujukan dalam proses pendalaman laporan tersebut. “Hasil rekonstruksi untuk menjawab itu,” ucapnya.

Sebelumnya, pihak keluarga Hasya melaporkan Eko ke Polda Metro Jaya terkait dugaan lalai memberikan pertolongan terhadap korban.

“Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023,” kata kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat dalam keterangan, Kamis (2/2/2023).

Terkait laporan ini, Rian menyampaikan pihak keluarga Hasya berharap Polda Metro Jaya bisa menindaklanjutinya. Dalam rekonstruksi ulang kemarin, terungkap tubuh Hasya sempat terlindas mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko usai terjatuh dari sepeda motornya.

Setelahnya, Eko menepikan kendaraannya ke sisi kiri dan turun. Eko lantas melihat korban, saat itu posisi Hasya tergeletak di dekat motornya.

Eko bersama warga di sekitar lokasi kemudian menggotong tubuh korban ke pinggir jalan. Namun Eko tak bawa korban ke rumah sakit.

Beberapa waktu setelahnya, pengemudi ojek online yang ada di lokasi menghubungi ambulans untuk menolong Hasya. “Saksi kemudian mengangkat Hasya ke ambulans,” ucap penyidik saat rekonstruksi ulang.

Polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.

Di sisi lain, Eko tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar. **