JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkit berbagai kasus kejahatan keuangan di depan para pelaku industri jasa keuangan Tanah Air. Jokowi pun meminta agar urusan asuransi ini betul-betul diperhatikan dam diawasi, terutama yang menyangkut pinjaman online atau pinjol dan investasi.
“Jangan sampai (seperti) kejadian yang sudah-sudah,” kata dia dalam pertemuan dengan para pelaku Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (6/1/2023).
Jokowi menyebut beberapa kasus besar, di antara asuransi Asabri yang merugikan negara hingga Rp23 triliun, Jiwasraya yang menyebabkan kerugian Rp17 triliun, dan kasus lain seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan Wanaartha. “Sampai hafal saya itu karena baca,” kata Jokowi.
Jokowi minta masalah-masalah harus diikuti secara mikro satu per satu. “Karena yang nangis itu rakyat, rakyat itu hanya minta satu, duit itu balik, karena waktu saya ke Tanah Abang ada yang nangis-nangis cerita tentang itu. Waktu di Imlek juga sama nangis-nangis itu juga, di Surabaya nangis-nangis itu juga,” ujarnya.
Sehingga, Jokowi meminta pengawasan terhadap praktik asuransi ini harus lebih diintensifkan. Jokowi menerima informasi bahwa pelaporan dan keluhan masyarakat disampaikan ke otoritas keuangan sejak 2022, tapi sampai 2023 belum juga tuntas.
Jokowi pun berpesan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar hati-hati menghadapi masalah ini. “Yang kita bangun adalah trust, kalau sudah kehilangan itu sulit membangun kembali, saya yakin OJK yang sekarang bisa,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro selaku terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri serta pencucian uang. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus korupsi Jiwasraya.
“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” ujar ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 12 Januari 2023.
Dalam kasus Asabri, jaksa menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati. Majelis hakim yang terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Teguh Santoso, Ali Mukhtarom dan Mulyono DWi Puryanto menetapkan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang tapi majelis hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman mati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta keliru menerapkan hukuman dengan menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Kekeliruan itu, kata dia, menjadi salah satu alasan jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Majelis hakim Pengadilan Tipikor keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa,” kata Ketut, Sabtu 14 Januari 2023.
Tinggalkan Balasan