Dito Mahendra diperiksa penyidik KPK, Senin (6/2/2023) dalam kasus dugaan TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi.

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang pengusaha bernama Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra. Ia diminta diperiksa terkait dugaan adanya penerimaan uang dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Penyidik sedang mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka Nurhadi yang diduga dari pengurusan perkara di MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Namun, Ali enggan menjelaskan secara rinci terkait penerimaan uang kepada Dito Mahendra dari Nurhadi. Sebab, hal itu masih didalami oleh tim penyidik KPK kepada saksi-saksi yang lainnya.

“Mengenai materinya mohon maaf, karena ini butuh konfirmasi kepada saksi-saksi yang lain. Kai belum bisa sebutkan di sini, berapa dugaan aliran uang yang diduga diketahui oleh Dito dalam kasus Nurhadi,” terang Ali.

Dito Mahendra Memilih Bungkam

Usai menjalani pemeriksaan, Dito Mahendra memilih bungkam. Dia menghindar dari awak media dan bergegas meninggalkan gedung KPK. Tak hanya itu, terkesan menutupi wajahnya, kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut menggunakan masker hitam saat keluar dari gedung KPK.

Kehadiran Dito Mahendra ini memenuhi panggilan penyidik KPK, setelah sebelumnya mangkir sebanyak tiga kali. Kesaksiannya sangat diperlukan KPK untuk mendalami kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Dito Mahendra diperiksa penyidik KPK, Senin (6/2/2023) dalam kasus dugaan TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Dugaan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait praktik jual beli perkara di MA pada tahun 2011-2016. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nurhadi dari Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000. Selain itu, Nurhasi juga terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Termina (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan telah melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.