JAKARTA, Eranasional.com – Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup dan didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
“Menghukum pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” tambah JPU.
Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah melanggar Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 102 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekenomian negara sebesar Rp73,9 triliun.
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857.36 Dolar Amerika dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas Jaksa.
Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Surya Darmadi. Salah satunya, jaksa menilai Surya Darmadi tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah.
“Usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sebesar Rp2.238.274.428.234 dan Rp 556.086.998.453,” ungkap Jaksa.
Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Surya Darmadi. Hal itu adalah terdapat harta kekayaan Surya Darmadi yang telah disita untuk memulihkan kerugian negara.
“Hal-hal yang meringankan adalah terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Kedua, terdakwa berusia lanjut,” ucap Jaksa.
Berikut ini daftar kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Surya Darmadi:
1. Memperkaya Surya Darmadi Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 Dolar Amerika (bila dikurskan saat ini totalnya Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp7.710.528.838.289
2. Merugikan keuangan negara Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 Dolar Amerika (bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp4.916.167.585.602
3. Merugikan perekonomian negara Rp73.920.690.300.000
Bila semuanya dihitung maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan