Peran Para Tersangka
Peranan kelima tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kemkominfo diungkap Kejaksaan Agung. Peran tersangka AAL, selaku Direktur Utama BAKTI Kemkominfo, disebut mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu.
“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark up sedemikian rupa,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (4/1/2023).
Sementara peran tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sedangkan peran tersangka YS adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV Universitas Indonesia (UI) untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Selain itu, peran tersangka MA sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.
Selanjutnya peran tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy diduga telah melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka berinisial AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pelaksanaan pengadaan BTS 4G. Ketut menyebutkan IH juga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1-5.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan