Kolase Anies Baswedan dan surat perjanjian utang piutang. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengklarifikasi soal perjanjian utang sebesar Rp50 miliar kepada pasangannya di Pilkada DKI Jakarta 2017 silam, Sandiaga Uno.

Utang Anies kepada Sandiaga tersebut awalnya diungkap Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa saat menjadi bintang tamu di channel YouTube Akbar Faizal yang tayang pada Sabtu (4/2/2023).

Soal utang Rp50 miliar tersebut, Anies menjelaskan bahwa saat dirinya bersama Sandiaga Uno maju di Pilkada DKI Jakarta 2017, ada banyak sumbangan yang masuk.

Sumbangan dana kampanye itu ada yang diketahuinya, ada pula yang tidak diketahuinya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa. (Foto: Net)

Dari sekian sumbangan itu, ada yang berupa sumbangan langsung di mana pemberi sumbangan atau dukungan itu meminta dicatat sebagai utang.

“Ada pinjaman, sebenarnya bukan pinjaman. Tapi yang pemberi dukungan ini minta dicatat sebagai utang. Jadi, pemberi dukungan itu meminta dicatat sebagai utang,” kata Anies dalam tayangan di channel YouTube Merry Riana, Jumat (10/2/2023).

Atas dukungan atau sumbangan itu, apabila dirinya gagal memenangi Pilkada DKI 2017 maka akan dicatat sebagai utang yang harus dikembalikan.

Dikatakan Anies, dalam pemberian dukungan itu, Sandiaga Uno bertindak sebagai penjamin, bukan sebagai pemberi pinjaman.

Kolase Anies Baswedan dan surat perjanjian utang piutang. (Foto: Net)

Adapun uang sebesar Rp50 miliar itu berasal dari pihak ketiga. Namun, Anies menolak untuk menyebutkan pihak ketiga yang dimaksud.

“Nah, itu dukungan. Siapa penjaminnya, ya Pak Sandi. Jadi uangnya bukan dari Pak Sandi. Itu ada pihak ketiga yang mendukung, kemudian saya menyatakan dicatat sebagai utang,” jelasnya.

Kata Anies, perjanjian itu dilakukan secara tertulis dan ia yang menandatangani surat perjanjian tersebut.

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat maju di Pilkada DKI Jakarta 2017. (Foto: ISTIMEWA)

Namun, setelah dirinya memenangi Pilkada DKI Jakarta pada 2017, maka utang Rp50 miliar tersebut dinyatakan lunas dan tidak perlu dibayar sesuai yang tercantum dalam perjanjian.

“Apabila kami menang Pilkada DKI Jakarta, maka ini dinyatakan sebagai bukan utang dan selesai, sebagai bentuk dukungan. Jadi, itulah yang terjadi. Begitu Pilada selesai, menang, selesai,” tuturnya.

Bakal capres Partai Nasdem ini justru heran dengan pihak yang mengungkapkannya saat ini. dia juga menyatakan siap memperlihatkan dokumen perjanjian itu apabila memang diperluka.

“Ada dokumennya, kalau suatu saat perlu diperlihatkan, ya boleh saja, karena tidak ada sesuatu yang luar biasa di situ. Jadi tidak ada sebuah utang yang hari ini harus dilunasi karena Pilkada DKI 2017 sudah telah selesai. Menjadi aneh kalau sekarang dibicarakan,” ucap Anies.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mengungkapkan bahwa Anies Baswedan memiliki utang sebesar Rp50 miliar kepada Sandiaga Uno.

Kolase Anies Baswedan dan surat perjanjian utang piutang. (Foto: Net)

Dia menceritakan, saat putaran pertama Pilkada DKI 2017, Sandiaga sempat meminjam uang sebesar Rp50 miliar kepada Anies untuk logistik pemenangan.

“Karena yang punya likuiditas itu Pak Sandi, kemudian memberikan pinjaman kepada Pak Anies,” kata keponakan Jusuf Kalla (JK) ini.

Adapun jumlah pinjaman dari Sandiaga kepada Anies menurut Erwin sebesar Rp50 miliar. “Nilainya berapa ya? Rp50 miliar barangkali,” jelasnya.

Utang tersebut, kata Erwin, hingga kini belum dilunasi oleh Anies kepada Sandiaga. Ia menyebut, draft perjanjian tersebut dibuat oleh pengacara Sandiaga Uno saat itu.

Selain itu, perjanjian itu dibuat atas kemauan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). “Saya kira belum lunas barangkali ya. Pak JK sendiri yang menasihati kita,” imbuh Erwin.