JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan bukti rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Bukti itu terekam dalam rekaman CCTV.
Hakim Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso mengatakan dalam rekaman CCTV terekam Putri Candrawathi bersama sopir pribadinya, Kuat Ma’ruf, berada di lift naik ke lantai tiga rumah di Jalan Saguling, Jaksel, untuk menemui Ferdy Sambo.
Hakim menilai momen itu menguatkan adanya skenario pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
“Keberadaan Kuat Ma’ruf ke lantai tiga itu berdasarkan rekaman CCTV kurang lebih tiga menit. Tapi Majelis Hakim meyakini saksi Kuat Ma’ruf bersama Putri Candrawathi menemui terdakwa di lantai tiga,” kata Wahyu di persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Ini merupakan bagian dari skenario pembunuhan berencana yang telah disiapkan,” sambung Wahyu.
Usai pertemuan di lantai tiga itu, Kuat Ma’ruif bersama dengan Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Brigadir J, dan Putri Candrawathi ke rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel.
Hakim meyakini pertemuan di lantai tiga itu telah disepakati rencana dan pembunuhan terhadap Yosua.
“Menimbang dari fakta yang terungkap tersebut dikaitkan dengan rekaman hasil CCTV di mana saksi Kuat Ma’ruf diajak Putri Candrawathi naik ke lantai tiga untuk bertemu dengan terdakwa. Saat itu saksi mendengar rencana pembunuhan kepada korban Yosua Hutabarat dan skenario terjadi tembak menembak antara saksi Richard Eliezer dan korban Yosua Hutabarat,” jelas Wahyu.
Tinggalkan Balasan