Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Wahyu kemudia menyinggung soal momen Kuat Ma’ruf menutup pintu dari lantai dua rumah dinas FErdy Sambo untuk meredam suara tembakan kepada Yosua. perbuatan itu diyakini hakim sebagai upaya mendukung scenario yang telah disusun oleh Ferdy Sambo.

“Kemudian pada saat dia (Kuat Ma’ruf) sampai di rumah Jalan Duren Tiga Nomor 46, dia menutup pintu dari lantai dua untuk meredam suara tembakan tersebut,” tutur Wahyu.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Tidak ada hal yang meringankan perbuatannya.

Ferdy Sambo diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.