Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan bukti rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Bukti itu terekam dalam rekaman CCTV.

Hakim Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso mengatakan dalam rekaman CCTV terekam Putri Candrawathi bersama sopir pribadinya, Kuat Ma’ruf, berada di lift naik ke lantai tiga rumah di Jalan Saguling, Jaksel, untuk menemui Ferdy Sambo.

Hakim menilai momen itu menguatkan adanya skenario pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

“Keberadaan Kuat Ma’ruf ke lantai tiga itu berdasarkan rekaman CCTV kurang lebih tiga menit. Tapi Majelis Hakim meyakini saksi Kuat Ma’ruf bersama Putri Candrawathi menemui terdakwa di lantai tiga,” kata Wahyu di persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Ini merupakan bagian dari skenario pembunuhan berencana yang telah disiapkan,” sambung Wahyu.

Usai pertemuan di lantai tiga itu, Kuat Ma’ruif bersama dengan Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Brigadir J, dan Putri Candrawathi ke rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel.

Hakim meyakini pertemuan di lantai tiga itu telah disepakati rencana dan pembunuhan terhadap Yosua.

“Menimbang dari fakta yang terungkap tersebut dikaitkan dengan rekaman hasil CCTV di mana saksi Kuat Ma’ruf diajak Putri Candrawathi naik ke lantai tiga untuk bertemu dengan terdakwa. Saat itu saksi mendengar rencana pembunuhan kepada korban Yosua Hutabarat dan skenario terjadi tembak menembak antara saksi Richard Eliezer dan korban Yosua Hutabarat,” jelas Wahyu.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Wahyu kemudia menyinggung soal momen Kuat Ma’ruf menutup pintu dari lantai dua rumah dinas FErdy Sambo untuk meredam suara tembakan kepada Yosua. perbuatan itu diyakini hakim sebagai upaya mendukung scenario yang telah disusun oleh Ferdy Sambo.

“Kemudian pada saat dia (Kuat Ma’ruf) sampai di rumah Jalan Duren Tiga Nomor 46, dia menutup pintu dari lantai dua untuk meredam suara tembakan tersebut,” tutur Wahyu.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Tidak ada hal yang meringankan perbuatannya.

Ferdy Sambo diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.