Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” kata Majelis Hakim membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan istri Ferdy Sambo tersebut.

Vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 8 tahun penjara.

Hal yang meringankan Putri yakni bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum secara pidana.

Sedangkan untuk hal yang memberatkan yakni Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengaku perbuatannya.

Akibat ulahnya Putri Candrawathi juga menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, menimbulkan duka bagi keluarga korban, dan memancing keresahan masyarakat.