Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya, Putri Candrawathi bersikeras menyatakan dirinya diperkosa dan dianiaya oleh Brigadir J di hari ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022.
Dia mengaku tidak menyangka bisa mengalami peristiwa tersebut, apalagi di momen hari ulang tahun pernikahannya.
Tak hanya itu, Putri menyebut Brigadir J mengancam akan membunuh orang-orang terdekatnya jika ulahnya itu dibocorkan.
Karena diancam seperti itu, Putri menyatakan dirinya ketakutan sekaligus merasakan malu. Perbuatan Brigadir J itu disebut Putri menimbulkan trauma yang mendalam.
Keluarga Brigadir J Puas
Tante Brigadir J, Rohani Simajuntak menyatakan puas mendengar hasil vonis Majelis Hakim yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.
“Kami lega akhirnya Putri Candrawathi ini lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun bukan hukuman mati, tetapi kami puas dengan hukuman vonis yang dijatuhkan hakim,” kata Rohani, Senin (13/2/2023).
Tak hanya dia, lanjut Rohani, keluarga Yosua di Jambi juga ikut terharu dengan putusan Majelis Hakim yang memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara, jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Dia pun menyinggung vonis kepada Ferdy Sambo yang dihukum mati, lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut penjara seumur hidup.
Tinggalkan Balasan