Senjata api jenis Glock 17 Austria yang digunakan Ferdy Sambo menembak Yosua Hutabarat. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Hal ini membuktikan bahwa penembakan terhadap Yosua tidak hanya dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer.

Pada sidang vonis terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan barang bukti yang disita dalam perkara pembunuhan berencana ini. Dia menyebutkan Ferdy Sambo memiliki senjata api jenis Glock 17 Austria.

“Dari barang bukti tersebut, dapat diketahui bahwa Terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria,” ucap Wahyu saat membacakan fakta hukum dalam vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Berdasarkan barang bukti dan ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard dapat disimpulkan tiga fakta yaitu: Terdakwa pada saat di tempat kejadian membawa senjata api di pinggang kanannya, terdakwa memiliki sepucuk senjata merek jenis Glock 17 Austria dengan seri numb 135,” ungkapnya.

Keyakinan Majelis Hakim lainnya adalah setelah mencocokkan peluru yang identik dengan senjata Glock 17 milik Ferdy Sambo, diketahui ternyata Eliezer juga menggunakan Glock 17.

“Diketahui 6 butir peluru merek Pin 9CA, 5 butir peluru merek SMB 9×19 dan satu butir peluru merek Luger Z7 9 mm. Dan peluru merek Luger 9 mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki Terdakwa saat dilakukan penyitaan,” ucap Wahyu.

Hakim juga telah mengumpulkan keterangan saksi dari penyidik anggota Polres Jaksel dan juga ahli. Hakim berkesimpulan bahwa Ferdy Sambo membawa senjata api di pinggang kanan saat menuju rumah dinas Duren Tiga, Jaksel.

“Terdakwa pada saat di lokasi kejadian (Duren Tiga, Jaksel) membawa senjata api di pinggang kanan. Terdakwa memiliki satu pucuk Glock jenis Austria berisi 5 butir peluru silver,” terangnya.

Karena itulah, hakim menyimpulkan dan berkeyakinan cukup bahwa Ferdy Sambo telah menembak Yosua dengan senjata Glock. Hakim menyebut eks Kadiv Propam Polri itu mengenakan sarung tangan saat menembak.

“Oleh karenanya berdasarkan keterangan terdakwa Eliezer, Rifaizal, dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam,” pungkas Hakim.