Trisha Eungelica, putri sulung Ferdy Sambo. (Foto: INSTAGRAM)

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pasca vonis hukuman mati itu, putri dari Ferdy Sambo, Trisha Eugelica mendapat sorotan dari publik. beberapa unggahannya di media sosial dibanjiri komentar warganet. Salah satunya ketika wanita berusia 21 tahun itu mengunggah sederet foto kenangan bersama sang ayah.

Tampak dalam unggahannya di TikTok @trishhh pada hari yang sama di mana sang ayah divonis mati, Trisha mengatakan bahwa ia sangat menyayangi Ferdy Sambo dan sangat bangga menjadi putri mantan jenderal polisi bintang dua itu.

“I love you and 1’m so proud to be your daughter. Always,” tulis Trisha.

Trisha Eungelica foto bersama dengan ayahnya, Ferdy Sambo. (Foto: ISTIMEWA)

Selain menuliskan kata-kata yang mengungkapkan kecintaannya terhadap sang ayah, Trisha juga mengunggah sederet potret kebersamaan kedua orang tuanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, diiringi lagu berjudul ‘Sempurna’ yang dipopulerkan Andra and the BackBone.

Terlihat dari sejumlah foto yang diunggah Trisha, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi cukup akrab dengan anak-anaknya termasuk anak bungsu mereka yang masih berusia 1,5 tahun.

Sontak unggahan Trisha itu direspon oleh warganet. Beberapa ada yang mendukung dirinya. Namun, ada juga warganet yang menyatakan sangat senang begitu mengetahui Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

“Kamu berhak sedih dan merasa kehilangan kayak anak kehilangan ayah pada umumnya kok Trish, kamu juga manusia, love Trish,” komentar salah seorang warganet.

“Saya kasihan melihat wanita ini, tapi lebih kasihan lagi dengan korban dan keluarganya. Di satu sisi saya senang mengetahui FS divonis mati dan PC dikurung 20 tahun,” balas warganet

Foto: ISTIMEWA

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis mati Ferdy Sambo karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai sederet peristiwa menunjukkan bahwa Sambo telah benar-benar merencanakan pembunuhan tersebut.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Wahyu mengungkapkan, Majelis Hakim PN Jaksel meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa dirinya hanya menyuruh Richard Eliezer (Bharada E) untuk menjadi back up dirinya dan mengatakan, “Hajar, Chad” ketika mereka telah berhadapan dengan Brigadir J.