Pada 23 Mei 2022, PN Makassar akhirnya menyatakan RS Sandi Karsa pailit dengan segala akibat hukumnya. Pihak yayasan mencari jalan agar rumah sakit itu tidak dinyatakan pailit. Melalui sejumlah orang, akhirnya pihak yayasan bertemu dengan Muhajir Habibie.
“Dalam pertemuan tersebut Wahyudi Hardi, perwakilan dari pihak yayasan, meminta kepada Muhajir Habibie untuk mengurus permohonan kasasi yang diajukannya agar Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa tidak dinyatakan pailit serta menyampaikan ada sejumlah uang yang disiapkan untuk pengurusan perkara.
“Atas permintaan tersebut Muhajir Habibie menyanggupi,” ungkap dakwaan Jaksa.
Pada 26 Juli 2022 permohonan kasasi masuk dan tercatat dalam register perkara Nomor: 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Secepat kilat, Ketua Kamar Perdata MA, I Gusti Agung Sumanatha menunjuk Majelis Kasasi keesokan harinya, yaitu Ketua Majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan anggota Rahmi Mulyati.
2. Kasus Pailit Intidana
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana digugat nasabahnya untuk pailit. Oleh PN Semarang, gugatan itu ditolak. Si nasabah, Heryanto Tanaka, meminta pengacaranya, Yosef Parera, untuk mencari jalan pintas agar Intidana pailit.
Sekretaris MA Hasbi disebut Jaksa sebagai penghubung. Parera kemudian menghubungi PNS MA, Desy Yustria, dan estafet ke Muhajir Habibie. Lalu Muhajir Habibie naik lagi ke Majelis Kasasi, salah satunya Sudjadat Dimyati, melalui orang kepercayannya yang juga Hakim/Panitera pengganti, Elly.
“Selanjutnya, bertempat di ruang kerjanya, Terdakwa, Sudrajad Dimyati menerima pemberian uang sebesar 80.000 Dolar Singapura dari Elly Tri Pangestuti,” bunyi dakwaan Jaksa.
3. Kasus Pidana Intidana
Pengurus Intidana, Suparman Gandi, dilaporkan oleh Heryanto Tanaka ke kepolisian dengan pasal pemalsuan akta autentik. Suparman divonis lepas oleh PN Semarang.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan