JAKARTA, Eranasional.com – Masih berusia 36 tahun, Muhajir Habibie didakwa menjadi perantara suap sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA). Tugasnya menjadi tim penghubung antara pihak berperkara dengan Hakim Agung.
Disebut-sebut, uang dari pihak berperkara mengalir melalui Muhajir Habibie hingga sampai ke tangan Hakim Agung.
Dalam dakwaan KPK yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Bandung, Selasa (14/2), Muhajir sehari-hari bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA bagian Staf Kepaniteraan.
Pria kelahiran 4 Juni 1987 ini tinggal di Bina Indung Pondok Gede Bekasi dan Apartemen Rasuna Tower, Jakarta Selatan.
Muhajir menghabiskan masa kecilnya di Makassar, Sulawesi Selatan, dan mulai menapakan kaki di Jakarta ketika meneruskan sekolahnya ke tingkat SMP pada tahun 2002.
Muhajir tercatat sebagai alumni SMAN 79 Jakarta Selatan pada 2005. S1 nya di STMIK Dipanegara diselesaikan pada 2010. Setelah itu ia menjadi PNS MA dengan posisi bergant-ganti.
Pada 1 Januari 2011 hingga 21 Mei 2012 dia ditempatkan sebagai Staf Kepaniteraan. Lalu, pada 12 Juni 2020 dia ditugaskan di bagian Analis Data dan Informasi Kepaniteraan.
Jabatan terakhirnya adalah Pranata Peradilan Ahli Muda Kepaniteraan yang diembannya sejak tanggal 26 November 2021.
Muhajir Habibie disebut-sebut menjadi perantara suap di empat kasus yakni:
1. Kasus Pailit Rumah Sakit di Makassar
Diceritakan Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa memesan alat kesehatan kepada PT Mulya Husada Jaya pada 12 Juli 2019. Pembayaran dicicil dengan agunan 2 sertifikat tanah dan bangunan. Nilai kredit Rp2,3 miliar.
Singkat cerita, RS Sandi Karsa tidak bisa membayar utangnya dengan lancar. Akhirnya PT Mulya Husada Jaya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Neger (PN) Makassar pada awal 2022.
Sebagai kreditur kedua yaitu PT Internusa Dua Medika yang memiliki piutang Rp1 miliar. Pada 24 Maret 2022, PN Makassar mengabulkan permohonan PKPU PT Mulya Husada Jaya.
“Selanjutnya atas putusan tersebut dilakukan upaya perdamaian namun tidak membuahkan hasil,” demikian bunyi dakwaan itu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan