JAKARTA, Eranasional.com – Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengisahkan soal teror yang pernah dialami keluarga kliennya setelah kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua viral. Ia mengatakan, rumah keluarga polisi berpangkat Brigadir Kepala itu yang ada di Banyumas sempat ditempel poster bertuliskan, ‘Keluarga Pembunuh’.
“Sehingga atas kejadian tersebut orang tua Ricky Rizal sempat trauma dan harus mengungsi ke rumah famili yang lain,” kata Erman saat ditemui pascasidang pembacaan vonis kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
“Mereka kecewa berat. Karena selama ini mereka selalu minta BAP buat dianalisa. Di BAP juga jelas Ricky selalu menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh,” ujarnya.
Oleh karena itu, Erman mengatakan Ricky Rizal akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Bahkan, kata dia, tim kuasa hukum sudah melakukan sejumlah persiapan untuk mengajukan banding.
“Kalau banding ya besok atau dua hari ini lah. Kalo berdasarkan hukumnya, seminggu paling lama,” ujarnya.
Majelis Hakim PN Jaksel hari ini menjatuhkan vonis 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal Wibowo. Menurut hakim, Ricky terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis yang diterima Ricky lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 8 tahun penjara. **
Tinggalkan Balasan