Fans Richard Eliezer bersorak-sorai begitu mendengar Majelis Hakim PN Jaksel memvonis mantan ajudan Ferdy Sambo itu 1,6 tahun penjara.

JAKARTA, Eranasional.com – Ratusan orang yang mengatasnamakan diri sebagai fans atau pendukung Richard Eliezer (Bharada E) menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya begitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.

Penggemar Bharada E yang terdiri dari oma-oma, emak-emak, sampai remaja putri, berkerumun di depan PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Para penggemar Bharada E itu tidak bisa masuk ke ruang sidang karena kapasitas yang terbatas.

Setelah hakim mengetok palu memutuskan Richard Eliezer divonis 1,6 tahun penjara, penggemar langsung bersorak-sorai dan langsung secara sporadic masuk ke ruang sidang dan meneriakkan nama Richard Eliezer.

Para penggemar ini bersorak-sorai sampai di luar pengadilan. Mereka pun dengan serentak menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Tak hanya itu, mereka juga memukul piring besij yang dibawa sambil meneriakkan kata-kata ‘Icad Bebas’. Mereka juga mengelu-elukan hakim yang telah memvonis Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Hidup Pak Hakim, Hidup Pak Hakim.” Teriak penggemar Richard Eliezer.

Oma-oma datang dari Belitung dan Purwokerto datang ke PN Jaksel untuk mendukung Richard Eliezer.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) penjara selama 1,6 tahun. Dia dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk dia.

Vonis hakim ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Richard Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah memvonis 4 terdakwa lain, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) divonis 13 tahun penjara.