Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai peran Ferdy Sambo begitu kejam dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim lalu menganologikan soal situasi peperangan.

“Betapa kejamnya peran Ferdy Sambo, bahkan seseorang dalam peperangan ketika musuh sudah menyerah tidak dibenarkan dibunuh,” kata Hakim PN Jaksel Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Menurut Alimin, tindakan Ferdy Sambo tersebut melebihi situasi dalam peperangan. Yosua yang tidak berdaya tetap dibunuh dengan cara ditembak.

“Korban Yosua yang tidak berdaya dan tidak mengetahui apa yang seharusnya terjadi tidak diberi kesempatan membela diri dan begitu saja harus dihilangkan nyawanya,” ujarnya.

Mengenai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang mengetahui rencana pembunuhan kepada Yosua, Alimin menilai Bharada E memiliki kesempatan menggagalkan pembunuhan itu tapi tidak dilakukan.

Dia pun mengungkit soal pernyataan ‘siap komandan’ dari Bharada E ketika diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Menurut Alimin, Bharada E sejak awal telah mengetahui adanya rencana untuk menghabisi nyawa Yosua.

“Terdakwa (Bharada E) sudah tahu maksud Ferdy Sambo yang ingin menghilangkan nyawa korban Yosua dan menjawab ‘siap komandan’, serta menambah peluru Glock 17 pemberian Ferdy Sambo, menegaskan kesediaan Terdakwa melakukan penembakan kepada korban Yosua,” ungkap Alimin.