Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Vonis hakim ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Richard Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah memvonis 4 terdakwa lain, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) divonis 13 tahun penjara.