JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai peran Ferdy Sambo begitu kejam dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim lalu menganologikan soal situasi peperangan.
“Betapa kejamnya peran Ferdy Sambo, bahkan seseorang dalam peperangan ketika musuh sudah menyerah tidak dibenarkan dibunuh,” kata Hakim PN Jaksel Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Menurut Alimin, tindakan Ferdy Sambo tersebut melebihi situasi dalam peperangan. Yosua yang tidak berdaya tetap dibunuh dengan cara ditembak.
“Korban Yosua yang tidak berdaya dan tidak mengetahui apa yang seharusnya terjadi tidak diberi kesempatan membela diri dan begitu saja harus dihilangkan nyawanya,” ujarnya.
Mengenai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang mengetahui rencana pembunuhan kepada Yosua, Alimin menilai Bharada E memiliki kesempatan menggagalkan pembunuhan itu tapi tidak dilakukan.
Dia pun mengungkit soal pernyataan ‘siap komandan’ dari Bharada E ketika diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Menurut Alimin, Bharada E sejak awal telah mengetahui adanya rencana untuk menghabisi nyawa Yosua.
“Terdakwa (Bharada E) sudah tahu maksud Ferdy Sambo yang ingin menghilangkan nyawa korban Yosua dan menjawab ‘siap komandan’, serta menambah peluru Glock 17 pemberian Ferdy Sambo, menegaskan kesediaan Terdakwa melakukan penembakan kepada korban Yosua,” ungkap Alimin.
Alimin juga mengungkit soal momen Bharada E berdoa di rumah Duren Tiga menjelang penembakan Yosua. Menurut dia, hal itu tidak berkontribusi terhadap upaya menggagalkan pembunuhan tersebut.
Richard Eliezer, lanjutnya, justru turun dari lantai dua menemui Ferdy Sambo dan mengokang senjata untuk membunuh Yosua.
“Mengetahui saudara saksi Ferdy Sambo sudah berada di ruang tengah, Terdakwa langsung turun menemuinya dan kokang senjata Glok 17 atas perintah Ferdy Sambo,” tuturnya.
Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) penjara selama 1,6 tahun. Dia dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk dia.
Vonis hakim ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Richard Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah memvonis 4 terdakwa lain, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) divonis 13 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan