Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Alimin juga mengungkit soal momen Bharada E berdoa di rumah Duren Tiga menjelang penembakan Yosua. Menurut dia, hal itu tidak berkontribusi terhadap upaya menggagalkan pembunuhan tersebut.

Richard Eliezer, lanjutnya, justru turun dari lantai dua menemui Ferdy Sambo dan mengokang senjata untuk membunuh Yosua.

“Mengetahui saudara saksi Ferdy Sambo sudah berada di ruang tengah, Terdakwa langsung turun menemuinya dan kokang senjata Glok 17 atas perintah Ferdy Sambo,” tuturnya.

Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) penjara selama 1,6 tahun. Dia dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk dia.