Presiden Joko Widodo. (Foto: Dok Biro Sekretarian Presiden RI)

JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara soal hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo serta vonis 1,5 tahun penjara untuk ajudannya Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Kepala negara mengatakan, persoalan hukum Ferdy Sambo Cs merupakan wilayah yudikatif. Menurut Jokowi, pemerintah tak bisa ikut campur perihal perkara hukum tersebut.

“Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti. Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat,” kata Jokowi disela menghadiri pameran IIMS 2023 di Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2).

Jokowi menegaskan, pihaknya dalam hal ini kepala negara tidak bisa memberikan komentar banyak menyoal vonis mati Ferdy Sambo. “Tetapi sekali lagi kami tidak bisa memberikan komentar,” ujar mantan Walikota Solo itu.

Lebih lanjut ketika ditanya soal apakah adil atau tidak vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, Jokowi menyebut keputusan sudah ditentukan oleh pengadilan dan harus dihormati. “Itu sudah diputuskan, kita harus menghormati, semua harus menghormati,” ujarnya.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Pembacaan putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada sidang putusan yang digelar Senin, 13 Februari 2023.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.