Ketua Umum Partai PDIP Megawati Soekarnoputri. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan presiden Megawati Soekarnoputri mengapresiasi vonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Apresiasi itu disampaikan Mega dalam acara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Megawati yang tampak memegang kertas menyapa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sambil lalu menyampaikan perasaannya. “Itu Pak Kapolri saya bangga banget, apa yang telah diputuskan dalam persidangan,” ucap Mega.

Dalam acara yang bertajuk ‘Gerakan Semesta Berencana Mencegah Stunting, Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan, Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Mengantisipasi Bencana’ itu Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP bertindak sebagai panelis. Menurut Mega putusan majelis hakim menunjukan bahwa Pancasila menangungi seluruh bangsa Indonesia.

“Karena itu menunjukkan bahwa Pancasila ini menaungi seluruh bangsa Indonesia,” ujarnya disambut tepuk tangan hadirin.

Di ujung pidatonya, Megawati kembali mengungkapkan rasa puasnya.”Alhamdulillah,” kata Ketua Umum PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Adapun Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun enam bulan. Rendahnya vonis pada Richard karena yang bersangkutan sebagai justice collaborator serta telah mendapat maaf dari orang tua Brigadir Yosua.