Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

JAKARTA, Eranasional.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo bisa berubah menjadi penjara seumur hidup karena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Asrul menyebutkan, perubahan putusan itu butuh keputusan Presiden RI dan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

“Ada 7 ayat. Kalau kita baca di ayat-ayat bawahnya mengatakan yang menentukan apakah hukuman mati itu berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup bukan surat keterangan kelakuan baik dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), tapi itu keputusan Presiden yang dibuat dan dikeluarkan setelah mendengarkan pertimbangan MA,” kata Asrul Sani, kemarin.

Dia menyebutkan, pada salah satu ayat disebutkan, narapidana yang dihukum mati akan dipertimbangkan perilaku baiknya selama 10 tahun agar bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup. Dia menegaskan, bahwa penilaian perilaku itu diatur oleh sistem dan ada campur tangan hakim.

“Jadi masih tetap ada pertimbangan dari hakim. Bahwa nanti ada input dari lapas, iya. Tapi bukan surat keterangan kelakuan baik, itu ada sistem. Maka kita harus teliti juga, harus kita lihat,” ujarnya.

“Ada sistem pembinaan narapidana, warga binaan itu dinilai terus setiap tahun,” sambung Asrul Sani.

Politisi PPP ini mengakui bahwa pihaknya kerap menerima informasi terkait penilaian perilaku narapidana yang hendak bebas. Dia menegaskan, Kepala Lapas tidak berperan dalam masalah ini.

“Katakanlah, catatan narapidana itu baik, padahal enggak baik. Itu pasti ada suara keluar, aka nada masukan. Kita di Komisi III biasanya dapat juga laporan itu. ‘Pak, yang itu enggak benar proses pembebasan bersyaratnya. Seharusnya beginim begitu’, itu juga akan mempengaruhi,” ucapnya.

“Pastinya Kepala Lapas tidak jadi kaya karena yang menentukan keputusan adalah Presiden,” pungkasnya.