Fadil mengatakan jaksa melihat ekspresi haru dan ikhlas menerima dari pihak korban orang tua Yosua setelah pembacaan vonis tersebut. Dengan demikian, jaksa sebagai pihak yang mewakili korban menyatakan tidak mengajukan banding.
“Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dari putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orang tuanya, dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu,” tuturnya.
“Jaksa sebagai representasi daripada korban, kami mewakili korban dan negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding,” pungkas Fadil.
Tinggalkan Balasan