Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1,6 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kuat Ma’ruf Menilai Putusan Hakim Tidak Adil

Protes juga dilakukan terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf. Melalui pengacaranya, Irwan Irawan, Kuat Ma’ruf mengatakan sejatinya dia menghormati putusan hakim tersebut. Akan tetapi, dia menilai putusan terhadap Richard Eliezer tidak adil.

“Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan,” kata Irwan, Kamis (16/2).

Irwan membandingkan vonis terhadap Richard Eliezer dengan vonis kliennya yang jauh lebih berat. Padahal, kata Irwan, Kuat Ma’ruf tidak berperan aktif dalam hilangnya Yosua, sementara Richard Eliezer adalah pelaku yang menembak Yosua hingga tewas.

“KM (Kuat Ma’ruf), supir dan asisten rumah tangga yang tidak berperan aktif pada peristiwa hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara Richard Eliezer, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan,” tukasnya.

Kejaksaan Agung Tidak Banding

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer. Dia menjelaskan alasan tidak mengajukan banding itu.

“Kami mewakili korban, negara, dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2).

Alasan lainnya yaitu menilai keluarga korban telah ikhlas menerima putusan tersebut.

“Apakah banding atau tidak, kami melihat pihak keluarga korban, ibu Yosua, bapak Yosua, dan kerabatnya dari mulai proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer Pudihang Lumiu, sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan,” terangnya.