Terpidana hukuman mati kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.

JAKARTA, Eranasional.com – Tim Penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara itu, terpidana lainnya, Richard Eliezer tidak melakukan banding, dan menerima vonis Majelis Hakim yang memvonis dirinya 1,6 tahun penjara.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pengajuan banding empat Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

“Pengajuan banding untuk Terpidana Kuat Ma’ruf tanggal 15 Februari 2023. Sedangkan untuk Terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan esok harinya,” kata Djuyanto.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan membenarkan pihaknya telah mengajukan banding terhadap vonis 15 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim terhadap kliennya.

“Sudah kami daftarkan banding Kuat Ma’ruf,” kata Irwan.

Hal senada juga dikatakan kuasa hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega, yang membenarkan kliennya mengajkan banding terhadap vonis Majelis Hakim yang memenjarakan dirinya selama 13 tahun.

Dia pun menyinggung pemberian vonis ringan terhadap Richard Eliezer, dan berharap Hakim mempertimbangkan fakta persidangan, bukan opini publik saat memutuskan banding yang diajukan ini.