Terpidana hukuman mati kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.

Kejaksaan Agung Siap Hadapi Banding Ferdy Sambo

Menanggapi pengajuan banding Ferdy Sambo cs, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapinya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan mengajukan banding untuk mengimbangi proses hukum yang diajukan para Terpidana minus Richard Eliezer (Bharada E).

“Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (18/2/2023).

Dalam perkara ini, keempat Terpidana divonis jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, pembunuhan berencana terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu memicu amarah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Dia kemudian menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Dan akhirnya, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Ricard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dalam persidangan, Richard Eliezer mengaku menembak Brigadir J karena diperintah Ferdy Sambo.