JAKARTA, Eranasional.com – Tim Penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara itu, terpidana lainnya, Richard Eliezer tidak melakukan banding, dan menerima vonis Majelis Hakim yang memvonis dirinya 1,6 tahun penjara.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pengajuan banding empat Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
“Pengajuan banding untuk Terpidana Kuat Ma’ruf tanggal 15 Februari 2023. Sedangkan untuk Terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan esok harinya,” kata Djuyanto.
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan membenarkan pihaknya telah mengajukan banding terhadap vonis 15 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim terhadap kliennya.
“Sudah kami daftarkan banding Kuat Ma’ruf,” kata Irwan.
Hal senada juga dikatakan kuasa hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega, yang membenarkan kliennya mengajkan banding terhadap vonis Majelis Hakim yang memenjarakan dirinya selama 13 tahun.
Dia pun menyinggung pemberian vonis ringan terhadap Richard Eliezer, dan berharap Hakim mempertimbangkan fakta persidangan, bukan opini publik saat memutuskan banding yang diajukan ini.
Kejaksaan Agung Siap Hadapi Banding Ferdy Sambo
Menanggapi pengajuan banding Ferdy Sambo cs, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapinya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan mengajukan banding untuk mengimbangi proses hukum yang diajukan para Terpidana minus Richard Eliezer (Bharada E).
“Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (18/2/2023).
Dalam perkara ini, keempat Terpidana divonis jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui, pembunuhan berencana terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu memicu amarah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Dia kemudian menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Dan akhirnya, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Ricard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dalam persidangan, Richard Eliezer mengaku menembak Brigadir J karena diperintah Ferdy Sambo.
Tinggalkan Balasan